Dugaan Korupsi Wamendikbud Masih Sebatas Pengaduan
KPK Janji Segera Menindaklanjuti
Kamis, 06 Juni 2013 – 06:00 WIB

Dugaan Korupsi Wamendikbud Masih Sebatas Pengaduan
Apakah proses telaah perlu memanggil terlapor? Johan mengatakan tidak harus. Meski bukan aturan baku, dia menyebut semua itu tergantung kebijakan bagian Dumas. "Biasanya saat pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, Red) baru memanggil orang," katanya. (dim/ca)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rasanya perlu mempercepat respons terhadap aduan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan