Dugaan Money Politic di Madina Capai Rp4,5 Miliar
Rabu, 23 Juni 2010 – 11:43 WIB
Objek yang digugat oleh tim Indra-Lubis ialah keputusan KPUD Madina, No 21/2010 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada di Mandailing Natal, tertanggal 12 Juni 2010. "Kami masih optimistis kasus ini bisa menang. Kami memegang banyak bukti. Sudah ada contoh kasus yang dikabulkan MK yaitu sengketa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Selatan. Mereka menang karena membuktikan politik uang," kata Lubis.
Baca Juga:
Voucher itu beredar mulanya April 2010. Menurut Indra, masyarakat Madina heboh karena beredarnya gambar pasangan calon bupati can wakil bupati nomor urut 6, Hidayat-Dahlan. Voucher itu ditempel pada SK relawan. Besaran voucher Rp20 ribu, Rp30 ribu, dan Rp100 ribu. "Mereka mencairkan voucher Rp100 ribu pada Juni 2010. Musim pemilihan kepala daerah. Apakah ini tidak sistematis?," pungkasnya.
Persidangan pembuktian akan dilakukan Jumat nanti. Apakah benar pihak Hidayat-Dahlan melakukan money politic atau semata-mata honor tim relawan, ini akan dibuktikan oleh kedua tim yang berseberangan pada pekan ini.(fuz/gus/jpnn)
JAKARTA - Calon kepala daerah Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Indra Porkas Lubis dan Firdaus Nasution mengajukan permohonan penolakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo