Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham di Banyumas Terungkap, Ini Pelakunya

"Namun berdasarkan pengumuman pada 18 November 2021, dua anak pelapor dinyatakan tidak lolos seleksi CPNS," katanya.
Karena anaknya gagal jadi CPNS, pelapor meminta kembali uang sebesar Rp 200 juta yang telah diserahkan kepada terlapor.
Namun, terlapor tidak kunjung mengembalikan uang tersebut, sehingga RS melaporkan AP ke Polresta Banyumas pada 7 Oktober 2023 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap terlapor.
Kasatreskrim mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar tanda terima uang sebesar Rp 200 juta untuk pembayaran penerimaan CPNS Kemenkumham tertanggal 20 April 2021.
"Saat ini AP beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut serta dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.(ant/jpnn.com)
Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan CPNS Kemenkumham di Jateng. Korban sudha setor Rp 200 juta kepada pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar