Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham di Banyumas Terungkap, Ini Pelakunya

Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham di Banyumas Terungkap, Ini Pelakunya
Terlapor AP (kanan) menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas ataa kasus penipuan CPNS Kemenkumham. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, BANYUMAS - Kasus dugaan penipuan CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Jawa Tengah diungkap penyidik Polres Banyumas.

"Kasus ini terungkap berkat laporan seorang berinisial RS (56), warga Desa Karangcenggak, Kecamatan Sumbang, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Rabu (6/12).

Berkat laporan korban, polisi menangkap pelaku berinisial AP (44), warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Banyumas pada 7 Oktober 2023.

Kasus dugaan penipuan CPNS itu berawal dari perkenalan pelapor dengan terlapor pada bulan Maret 2021.

Saat itu, terlapor berinisial AP mengaku sanggup mengawal dua anak pelapor untuk menjadi CPNS di Kemenkumham dengan meminta sejumlah uang.

Pelapor bahkan menjanjikan anak-anak pelapor bisa jadi CPNS karena yang bersangkutan memiliki saudara di Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng di Semarang.

Lantaran tertarik dan percaya dengan janji pelaku, pelapor mengajak AP bertemu di rumahnya pada 20 April 2021, pukul 11.00 WIB, guna menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada terlapor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan bahwa pelapor pada 19 Oktober 2021 mengantar kedua anaknya ke Semarang untuk mengikuti tes CPNS di Universitas Negeri Semarang (CPNS).

Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan CPNS Kemenkumham di Jateng. Korban sudha setor Rp 200 juta kepada pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News