Dugaan Permainan Lelang Pengadaan Beton Mencuat, Inspektorat DKI Dinilai Tutup Mata

Dugaan Permainan Lelang Pengadaan Beton Mencuat, Inspektorat DKI Dinilai Tutup Mata
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) mempertanyakan kinerja Kepala Inspektorat Pemprov DKI Michael Rolandi C Brata, terkait kisruh soal dugaan "pelanggaran" dalam lelang e-Katalog Pengadaan Barang Kategori Beton yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, hingga kini pengawas internal Pemprov DKI itu terkesan tutup mata, tanpa pernah memerika Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda.

Ketua Divisi Hukum KP3I, Renhad P. SH, memaparkan, dokumen surat permohonan BPPBJ DKI yang berisi 'Permohonan Penambahan Kategori' pada Katalog Lokal di BPPBJ DKI kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tidak bisa menjadi dalil pembenar atas pelanggaran prosedur yang dilakukan Bless.

"Itu (surat jawaban LKPP) justru memperkuat bukti jejak pelanggaran yang sistematis, yang direncanakan BPPBJ. Karena, surat LKPP menekankan bahwa perusahaan Penyedia Katalog Elektronik mutlak harus berbadan usaha Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal alias agen Prinsipal," kata Renhad kepada wartawan, di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, Minggu (6/10/2019).

Renhad menjelaskan, mengacu pada surat jawaban LKPP kepada BPPBJ DKI, mestinya yang dilakukan seleksi terlebih dahulu adalah perusahaan-perusahaan Prinsipal Produsen.

Apabila Prinsipal Produsen tidak ada yang memenuhi syarat, atau dengan kata lain jika tidak tersedia Perusahaan Prinsipal Produsen, baru kemudian BPPBJ boleh menyeleksi perusahaan penyedia jasa yang memiliki izin usaha jasa konstruksi dan sertifikat badan usaha.

"Tetapi ini kan tidak, tahapan seleksi atau evaluasi terhadap Prinsipal Produsen untuk kategori Beton, Precast dan Beton Rapid Setting tidak pernah dilakukan, dan BPPBJ langsung meloloskan perusahaan jasa konstruksi," beber Renhad.

Padahal, Renhad mengungkapkan, dalam catatan KP3I, dari 35 perusahaan yang lolos e-Katalog Lokal, jelas terdapat beberapa perusahaan Prinsipal Produsen Beton, Precast dan Rapid Setting sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik. 

Kepala Inspektorat Pemprov DKI Michael Rolandi C Brata, dinilai mengabaikan dugaan "pelanggaran" dalam lelang e-Katalog Pengadaan Barang Kategori Beton yang diselenggarakan BPPBJ

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News