Dugaan Pungli Hingga Rp 50 Juta Warnai Penerimaan Pegawai

Dugaan Pungli Hingga Rp 50 Juta Warnai Penerimaan Pegawai
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi dalam penerimaan pegawai tidak tetap untuk tenaga medis di lingkungan Pemkab Muba, Sumsel.

Kabar beredar, para PTT ini harus menyetor uang dengan kisaran Rp30 juta hingga Rp50 juta. Jika uang sudah disetor, barulah mereka menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

“Kita akan melakukan penelusuran dan investigasi aksi pungli ini,” ujar Plt Sekda Muba, Apriyadi, dimintai kabar tersebut.

Dikatakan, pihak inspektorat akan turun ke lapangan. “Kita akan lihat barang buktinya dulu. Jika terbukti, oknum tersebut akan mendapat sanksi tegas, siapa pun oknum tersebut,’’ jelasnya.

Apriyadi mengatakan, sepatutnya proses penerimaan PTT dilakukan sesuai mekanisme yang benar, seperti seleksi terbuka.

“Bila aturannya tak diikuti dengan benar, bupati tak akan menandatangani SK pengangkatan PTT medis tahun 2017 itu,” bebernya.

Memang, diakuinya, sesuai PP 18 Tahun 2016 dan Penjelasan Kemenpan, pihaknya tak diperkenankan lagi menerima dan mengangkat tenaga honorer. ‘’Yang diperbolehkan itu, penerimaan tenaga kerja sukarela (TKS),’’ katanya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Muba, Sunaryo SSTP MM, mengatakan, ada ratusan PTT medis yang diangkat.

Penerimaan pegawai tidak tetap untuk tenaga medis di lingkungan Pemkab Muba, Sumsel, dikabarkan diwarnai pungli Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News