Dugaan Pungli Hingga Rp 50 Juta Warnai Penerimaan Pegawai
jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi dalam penerimaan pegawai tidak tetap untuk tenaga medis di lingkungan Pemkab Muba, Sumsel.
Kabar beredar, para PTT ini harus menyetor uang dengan kisaran Rp30 juta hingga Rp50 juta. Jika uang sudah disetor, barulah mereka menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
“Kita akan melakukan penelusuran dan investigasi aksi pungli ini,” ujar Plt Sekda Muba, Apriyadi, dimintai kabar tersebut.
Dikatakan, pihak inspektorat akan turun ke lapangan. “Kita akan lihat barang buktinya dulu. Jika terbukti, oknum tersebut akan mendapat sanksi tegas, siapa pun oknum tersebut,’’ jelasnya.
Apriyadi mengatakan, sepatutnya proses penerimaan PTT dilakukan sesuai mekanisme yang benar, seperti seleksi terbuka.
“Bila aturannya tak diikuti dengan benar, bupati tak akan menandatangani SK pengangkatan PTT medis tahun 2017 itu,” bebernya.
Memang, diakuinya, sesuai PP 18 Tahun 2016 dan Penjelasan Kemenpan, pihaknya tak diperkenankan lagi menerima dan mengangkat tenaga honorer. ‘’Yang diperbolehkan itu, penerimaan tenaga kerja sukarela (TKS),’’ katanya
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Muba, Sunaryo SSTP MM, mengatakan, ada ratusan PTT medis yang diangkat.
Penerimaan pegawai tidak tetap untuk tenaga medis di lingkungan Pemkab Muba, Sumsel, dikabarkan diwarnai pungli Rp30 juta hingga Rp50 juta.
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Prestasi & Capaian Kabupaten Banyuasin di HUT ke-22