Dugaan YLBHI soal Kesalahan Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan

Dugaan YLBHI soal Kesalahan Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan
Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak napas di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10).Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto/pras

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti langkah polisi menggunakan gas air mata seusai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10).

Menurut dia, penggunaan gas air mata di luar prosedur itu menjadi sebab banyaknya korban jiwa dalam insiden yang dikenal dengan sebutan Tragedi Kanjuruhan itu.

Isnur menyatakan Federasi Asosiasi Sepak Bola Internasional atau Federation Internationale de Football Association (FIFA) melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

"Pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security Regulations menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” ujar Isnur, Minggu (2/10).

Selain itu, Isnur juga menilai penggunaan gas air mata itu bertentangan dengan sejumlah peraturan di internal Polri.

Isnur juga memerinci lima Peraturan Kapolri (Perkapolri) yang berkaitan dengan pengendalian massa.

Satu, Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

YLBHI menyatakan penggunaan gas air mata prosedur itu menjadi sebab banyaknya korban jiwa dalam insiden yang dikenal dengan sebutan Tragedi Kanjuruhan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News