Duh Bu Miryam kok Mangkir Lagi sih?

Duh Bu Miryam kok Mangkir Lagi sih?
Miryam S Haryani. Foto: dok/JPNN.com

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Itu setelah Miryam ketahuan banyak memberikan keterangan tidak jujur dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.

Miryam bahkan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP. Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.

Atas perbuatannya, Miryam diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi. (Put/jpg)


Mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News