Duh, Kasihan Buruh Nyonya Meneer

Duh, Kasihan Buruh Nyonya Meneer
Demo buruh pabrik jamu PT Nyonya Meneer beberapa waktu lalu. Foto: Adityo Dwi/Jawa Pos Radar Semarang

jpnn.com, SEMARANG - Buruh PT Nyonya Meneer (PT Njonja Meneer) terancam tidak akan menerima hak-haknya. Penyebabnya, hampir semua aset perusahaan jamu legendaris Semarang tersebut sudah dilelang.

Padahal Pengadilan Niaga (PN) Semarang telah mengabulkan permohonan gugatan keberatan atas bantahan tagihan yang dilakukan tim kurator melalui upaya renvoi procedure.

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Theodorus Yosep Parera, yang mendampingi 58 buruh PT Nyonya Meneer menjelaskan, dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin Pudjo Hunggul mengabulkan seluruh gugatannya.

Gugatan itu diajukan Suprapti dkk (58 buruh) melawan tim kurator PT Nyonya Meneer yang sudah dinyatakan pailit, yakni Ade Liansah dan Wahyu Hidayat. Dia mengatakan, dalam gugatannya dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim. Adapun permohonannya menyatakan total tagihan kliennya sebesar Rp 2.080.305.470 yang terdiri atas 58 karyawan Nyonya Meneer, meliputi divisi produksi dan divisi ekspor, dengan jumlah tagihan rata-rata Rp 36 juta per karyawan.

Pihaknya juga memohon majelis hakim mengabulkan gugatan renvoi untuk seluruhnya, dan meminta hakim menyatakan kliennya sebagai kreditur preferen (kreditur yang memiliki hak istimewa atau prioritas).

"Kami bersyukur gugatan dikabulkan seluruhnya. Dalam gugatan, kami juga meminta hakim menghukum kurator memasukkan tagihan uang tersebut ke dalam daftar tagihan tetap kepailitan, dan meminta menghukum kurator membayar biaya perkara," jelas Yosep Parera kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (19/11).

Namun demikian, kemenangan tersebut tampaknya belum menggembirakan bagi para buruh PT Nyonya Meneer. Sebab, sejumlah aset besar yang dimiliki PT Nyonya Meneer yang dijaminkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua dikabarkan sudah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Sehingga aset sisa, masih belum jelas apakah cukup untuk membayar para kreditur.

Tim kuasa hukum buruh PT Nyonya Meneer lainnya, Kairul Anwar mengaku dari 1.097 karyawan dalam renvoi procedure yang sudah diputus majelis hakim, totalnya dari yang awalnya diajukan sebesar Rp 85 miliar, hanya disetujui Rp 53 miliar. Namun dia menyayangkan, dari jumlah tersebut, hanya berupa angka di kertas saja. Sebab, aset-aset besar PT Nyonya Meneer sudah dijual.

Hampir semua aset perusahaan jamu legendaris Semarang, PT Nyonya Meneer sudah dilelang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News