Duh, Mahasiswi Cantik Kok Jadi Bandar Narkoba
Minggu, 20 Desember 2015 – 10:17 WIB

Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
Kedua tersangka terancam pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cok/ray/jpnn)
Baca Juga:
JAMBI – Polresta Jambi berhasil meringkus dua sejoli bandar narkoba di Jambi. Najamudin alias Najam dan Riby Kurniati, seorang mahasiswi ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi