Duh, Tiba-tiba Calon Independen Mendaftar di KPU Surabaya, Maaf...

Sayang, upaya mereka harus tertahan. KPU Kota Surabaya jelas menolak berkas pendaftaran mereka. Alasannya, gelombang pendaftaran jalur independen sudah ditutup sejak tanggal 28 Juni kemarin.
Selain itu, KPU Surabaya berpedoman pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Kota/Kabupaten.
"Dalam diksi aturan kami, kalau masa pendaftaran jalur telah ditutup, maka tidak bisa dibuka lagi," kata Komisioner KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wahyu Hariadi, Ketua Panwaslu Kota Surabaya. "Namun kami mengapresiasi upaya yang anda berdua lakukan. Hanya mohon maaf ini tidak bisa diteruskan. Karena itu berkas akan dikembalikan oleh KPU," ujarnya.
Pertemuan tersebut sempat diwarnai debat kusir. Sebab, kedua pasangan menolak menerima berkas yang dikembalikan. "Lha kan kami sudah berikan. Kalau dikembalikan, ya kami minta penolakan KPU secara tertulis," tegas Sabar.
(Baca: Selain Rasiyo-Abror, Ini Pasangan Lain yang Bakal Menantang Risma)
(Baca: Alhamdulillah, Pilkada Surabaya Bakal Selamat)
(Baca: Pilkada Surabaya Bakal Selamat, Tiga Partai Malah Menggugat)
HINGGA Selasa siang (11/8), kondisi masa perpanjangan pendaftaran hari terakhir di Gedung KPU Surabaya kian meriah. Kini giliran dua calon independen
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur