Duh..Satu Lagi Penipu Nih Mirip Kanjeng Dimas
Kamis, 26 Januari 2017 – 19:56 WIB
Saat itulah polisi memantau keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pada Jumat (20/1), pelaku tertangkap di kediaman rekannya di Desa Kayen, Kecamatan Karangan.
''Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain. Nanti, jika terbukti, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,'' jelas perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu.
Di sisi lain, tersangka Kanjeng Dimas Ribut mengaku nekat menipu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia tidak mempunyai pekerjaan tetap.
''Saya mengambil uang asli ketika korban pergi dari tempat ritual. Saya menyesal melakukan hal itu,'' ucapnya. (jaz/and/c22/diq/jpnn)
Penipuan dengan modus penggandaan uang kini terjadi di Trenggalek, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut di Ciater: Begini Cara PO Bus Trans Putera Fajar Mengelabui Konsumen
- Berduaan dengan Istri Orang, Pria di Bengkalis Kena Bacok hingga Kritis
- Tampang Pria yang Aniaya dan Nyaris Cabuli Santriwati di Inhil
- SA Bawa 1 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, setelah Melintasi Jembatan Suramadu Ditangkap Polisi
- 2 Kurir Sabu-Sabu 10 Kilogram Ini Divonis Mati
- Terdakwa Sabu-Sabu 10 Kg di Jambi Bakal Mati di Tangan Regu Tembak