Duit Rp 1,3 Miliar Mengalir ke Rekening TA

jpnn.com, JAYAPURA - Polres Biak Numfor menangani kasus penipuan berbasis online hingga merugikan peserta sekitar Rp 1.379.150.000.
Kasus itu terungkap dari laporan para korban yang menjadi peserta investasi dengan modus arisan.
"Tercatat sekitar 22 orang yang sudah melapor menjadi peserta yang dikelola tersangka yang dimulai sejak 6 September lalu," kata Kapolres Biak Numfor AKBP Andi Yoseph Enoch yang dihubungi dari Jayapura, Rabu.
Awalnya tersangka TA (25 tahun) membentuk arisan online di WhatsApp dengan nama grup arisan dan grup arisan khusus dengan sistem arisan duet atau tanam modal.
Melalui arisan tersebut peserta menginvestasi uangnya ke TA dengan membuat grup WhatsApp yang anggotanya hanya terdiri dari TA, penanam modal, dan peminjam untuk berkomunikasi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Arisan investasi awalnya berjalan lancar karena penginvest mendapatkan keuntungan berupa modal atau uang pokok beserta bunganya.
Namun kemudian peserta mengeluh karena uang mereka tidak dikembalikan walaupun sudah jatuh tempo.
"TA selaku pengelola sering berkelit menyatakan uang tersebut belum dikembalikan atau dibayar peminjam sehingga para peserta melaporkannya ke Polres Biak Numfor di Biak," kata Enock.
Tersangka TA membentuk arisan online di WhatsApp dengan nama grup arisan dan grup arisan khusus dengan sistem arisan duet atau tanam modal.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan