Duit Rp 1,3 Miliar Mengalir ke Rekening TA
Rabu, 25 November 2020 – 12:27 WIB

Kapolres Biak Numfor AKBP Andi Enock (tengah). Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Papua
Ia berharap masyarakat yang menjadi peserta arisab berkedok investasi itu segera melapor. Peserta arisan sebagian besar ibu rumah tangga yang bermukim di dan luar Biak.
"TA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 46 UU Nomor 10/1998 perubahan atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan," jelas Enock. (antara/jpnn)
Tersangka TA membentuk arisan online di WhatsApp dengan nama grup arisan dan grup arisan khusus dengan sistem arisan duet atau tanam modal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan