Duit Rp 1,3 Miliar Mengalir ke Rekening TA
Rabu, 25 November 2020 – 12:27 WIB
Ia berharap masyarakat yang menjadi peserta arisab berkedok investasi itu segera melapor. Peserta arisan sebagian besar ibu rumah tangga yang bermukim di dan luar Biak.
"TA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 46 UU Nomor 10/1998 perubahan atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan," jelas Enock. (antara/jpnn)
Tersangka TA membentuk arisan online di WhatsApp dengan nama grup arisan dan grup arisan khusus dengan sistem arisan duet atau tanam modal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Waspada Penipuan Modus Menukar Kartu ATM, Rp 16 Juta Raib Sekejap
- Perempuan Indonesia Dituduh Menipu Warga Australia untuk Investasi Vila di Bali
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi