Duit Rp 798 Juta di Rekening Raib Seusai Mengikuti Hadiah Bank BUMN, Waspada

Duit Rp 798 Juta di Rekening Raib Seusai Mengikuti Hadiah Bank BUMN, Waspada
Konferensi pers kasus penipuan online di Polres Jembrana Bali, Minggu (5/2/2023). ANTARA/HO-Polres Jembrana

Mengetahui saldo rekening miliknya berkurang, Hendrik melaporkan kejadian tersebut ke pihak bank dan Polres Jembrana.

Juliana mengungkapkan tersangka EJS ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain mobil Mitshubishi Pajero Sport Dakar dan tiga unit telepon genggam yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

Kepada polisi, Eko mengaku memang dirinya yang menghubungi korban pada tanggal 2 Januari dan memberitahu jika korban memenangkan undian bank.

Selama menjalankan aksi penipuan online sejak tahun 2019, pelaku berhasil mendapatkan uang dari rekening korban-korbannya sebesar Rp 1,7 miliar.

Oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Eko dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian pasal 46 ayat (3) yo pasal 30 ayat (3) dan pasal 51 ayat (2) yo pasal 36 UU RI Nomer 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU RI Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Terakhir, pelaku yang menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli mobil mewah ini juga dijerat dengan pasal 378 KUHP. (antara/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Benny Dollo Meninggal Dunia

Waspada penipuan online dengan modus korban mendapatkan hadiah dari salah satu bank BUMN.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News