Duit Suap untuk Panitera PN Jakut Diserahkan di Rumah Saipul Jamil
Rabu, 31 Agustus 2016 – 20:26 WIB
Kasman meminta Samsul menemui Bertha di rumah Saipul dengan membawa Rp 50 juta. "Selanjutnya bertempat di rumah Saipul Jamil itulah Samsul Hidayatullah menyerahkan uang dimaksud kepada Berthanalia Ruruk Kariman," kata jaksa.
Esok harinya atau masih sekitar April 2016, Bertha menemui Rohadi dan memberikan Rp 50 juta di area parkir PN Jakut. "Selanjutnya Rohadi memberitahu nama majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil," ungkapnya.
Perbuatan Kasman diancam pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji didakwa menyuap hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Kasman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur