Dukun Palsu Bawa Kabur Barang dan Uang Pasien
Senin, 26 Maret 2018 – 17:46 WIB
''Kami amankan pelaku Sabtu malam (24/3) sekitar pukul 23.00,'' ujar Kanitreskrim Ipda Yoyok Mardi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang lain. Yuli juga mencuri samurai sepanjang 1 meter milik Bayu.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru kali pertama melancarkan modus sebagai paranormal untuk menipu orang.
''Ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara,'' kata mantan Kanitreskrim Polsek Manyar itu. (adi/c19/dio/jpnn)
Pelaku mengaku bisa membantu menemukan hewan peliharaan korban yang hilang melalui kekuatan gaib.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas
- Kasus Penipuan yang Mencatut Nama Baim Wong Masih Marak, Mohon Hati-hati