Dukun Palsu Pengganda Uang Diringkus Satreskrim

Dukun Palsu Pengganda Uang Diringkus Satreskrim
Dukun Palsu Pengganda Uang Diringkus Satreskrim
Percaya dengan apa yang dilakukan kedua dukun itu, akhirnya korban menyetorkan uang Rp125 juta dengan maksud bisa menjadi dua kali lipat. Ritual itu pun dilakukan untuk meyakinkan sekaligus mengelabui korban.

Usai ritual, pelaku meminta korban untuk menyimpan tas berisi uang itu ke dalam lemari dan baru bisa dibuka setelah tiga hari berikutnya dan merupakan syarat ritual yang harus dijalankan.

Betapa terkejutnya korban setelah tiga hari berikutnya, saat membuka isi tas ternyata di dalamnya hanya berupa tumpukan daun pisang yang dibungkus dengan kain putih. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Barelang. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 378 KUH-Pidana tentang penipuan yang ancaman hukuman maksimal penjaranya empat tahun. (gas/jpnn)

BATAM - Khaironi alias Roni, 35, sindikat dukun palsu pengganda uang yang jadi buronan Satreskrim Polresta Barelang, dibekuk tim buser di Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News