Dukun Palsu Raup Rp13 Miliar
Selasa, 10 November 2009 – 11:40 WIB
Dalam persidangan yang diketuai Majelis hakim Julien Mamahit, kedua terdakwa, Li Kung dan Li Ciu dituntut 14 tahun penjara. Mereka diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan junto pasal 55 ayat 1 nomor 1 KUHP junto pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.(cr6/fuz/JPNN)
BATAM- Pasangan Li Kung alias Sinah dan Li Ciu alis Li Cheng ini bisa jadi merupakan dukun terkaya di Indonesia. Betapa tidak, dengan profesinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak