Dukun Pengganda Uang Ditangkap

Dukun Pengganda Uang Ditangkap
Dukun Pengganda Uang Ditangkap
KARANGREJA– Wes..ewes ewes.. uang puluhan juta pun berubah menjadi ratusan juta. Tipu daya seperti ini masih saja terjadi. Row (54) yang mengaku sebagai dukun pesugihan, ditangkap anggota Reskrim Polres Purbalingga, kemarin. Warga Desa Kutabawa RT 1/RW II, Kecamatan Karangreja, Purbalingga ini ditangkap, karena diduga telah melakukan praktik penggandaan uang.

   

Kapolres Purbalingga AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Senentyo, mengatakan tersangka ditangkap atas laporan Pramono (42), warga Desa Kalitinggar RT 5/RW III, Kecamatan Padamara, Purbalingga. Dalam laporannya, korban merasa dirinya telah ditipu oleh Row, hingga Rp 42 juta.

Pramono telah dirugikan akibat praktik perdukunan dengan motif penggandaan uang yang dilakukan tersangka. Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti (BB) empat buah kardus dan kain mori warna putih, yang dijadikan alat praktik perdukunan penggandaan uang.

Dijelaskan, dari keterangan tersangka, praktik perdukunannya sudah lama berjalan. Dia memulai aktivitas sebagai dukun, sejak 2009 lalu. “Awal mulanya tersangka diminta tolong rekan korban Murtiyah, yang tengah dilanda kesulitan ekonomi, karena usahanya bangkrut. Tetapi, kepada rekan korban dia mengaku bisa mendatangkan uang ghoib, dengan bantuan rekannya,” jelasnya.

KARANGREJA– Wes..ewes ewes.. uang puluhan juta pun berubah menjadi ratusan juta. Tipu daya seperti ini masih saja terjadi. Row (54) yang mengaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News