Dukung Omnibus Law Bidang LHK, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tetap Berhati-hati

Dukung Omnibus Law Bidang LHK, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tetap Berhati-hati
Menteri LHK Siti Nurbaya saat mengikuti rapat dengan Komisi IV DPR. Foto: Humas KLHK

Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi (Golkar) mengapresiasi KLHK yang cepat membuka ruang dialog terkait RUU Omnibus Law. RUU ini bertujuan baik, namun nantinya perlu dilakukan pendalaman dan akan dibahas bersama-sama antara pemerintah dan DPR.

''Dari berbagai perkembangan diskusi tadi, bisa kita lihat bahwa anggota Komisi IV sangat mencintai lingkungan hidup dan kehutanan,'' katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) bidang perekonomian, Susiwijono, menerangkan bahwa RUU Omnibus Law lahir sebagai respon terhadap banyaknya peraturan yang saling mengikat dan dinilai menjadi salah satu penghambat investasi.

Ini menjadikan Indonesia tertinggal jauh dari negara-negara lainnya di dunia, meski memiliki potensi yang besar.

''RUU ini untuk mengurangi obesitas regulasi. Ada 43 ribu lebih peraturan yang saling mengikat, sehingga potensi investasi dan pengembangan usaha terganggu. Karenanya butuh reformasi birokrasi. Ada sekitar 45,8 juta penduduk Indonesia yang masih butuh pekerjaan dan ini harus kita pikirkan bersama,'' katanya.

RUU Omnibus Law yang berkaitan dengan LHK terutama pada beberapa pasal dari UU 41 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009, dan UU nomor 18 tahun 2013.

Pada ketiga UU tersebut terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru dalam RUU Omnibus Law.

Perubahan dari ketiga UU tersebut dan perpsektif implikasinya telah dijelaskan oleh Sekjen KLHK Bambang Hendroyono pada kesempatan yang sama.

Para anggota dewan di Senayan mengingatkan agar RUU Omnibus Law ini tetap dalam spirit menjaga lingkungan hidup Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News