Dul Divonis Bersalah tapi tak Dipenjara

Dul Divonis Bersalah tapi tak Dipenjara
Abdul Qodir Jaelani (AQJ) alias Dul. Getty Images

Namun berdasarkan pertimbangan, tambah Febriana, Dul hanya dijatuhi hukuman pidana bersyarat.  Alasannya, karena terdakwa baru berusia 13 tahun, bukan anak nakal, hanya kurang perhatian, korban dari keadaan keluarga yang kurang harmonis.

“Maka itu, Majelis mengem­ba­likan terdakwa kepada orangtuanya dengan banyak pertimbangan. Mobil Lancer Mitsubishi dengan bernopol B 80 SAL dan STNK Dhani Ahmad Prasetyo dan membayar biaya perkara sebesar 2.000 rupiah,” tukas Febriana.

Febriana melanjutkan, sejauh pengamatan selama proses persidangan, Dul juga selalu ber­sikap sopan. “Fakta yang terungkap, keluarga terdakwa juga sungguh-sungguh menunjukkan tanggung jawabnya. Keluarga korban telah dibantu biaya rumah sakitnya dan ayah terdakwa menyanggupi itu.”

“Ibu kandung terdakwa juga janji akan memberi perhatian pa­da terdakwa. Dan, terdakwa juga menyampaikan penyesalan dan akan menjadi anak soleh,” sambung Febriana.

Dengan putusan ini, jelas pihak keluarga Dul merasa baha­gia. Dul bahkan mengungkapkan rasa terima kasihnya.

“Saya mau berterima kasih kepa­da Hakim, Jaksa, Bapas, pokoknya semua. Bunda, Ayah, kakak Al dan semua wartawan. Po­koknya untuk semua yang dukung, terima kasih. Terutama kepada Allah SWT. Terimakasih semua atas doanya,” ungkap Dul, usai sidang.

Sebagai ayah, Dhani pun tak ingin bebasnya Dul dari hukuman penjara justru menimbulkan ang­gapan negatif. Ia tak mau pu­tusan pidana bersyarat yang diputuskan hakim justru dinilai mengandung unsur rekayasa.

“Ya kita senang, kebetulan sudah sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. Artinya tidak boleh ada pemikiran hasil putusan ini adalah akal-akalan atau setting-an,” tegas bos Republik Cinta Manje­men (RCM) itu.

Alasan hakim; Dul masih kecil, kurang perhatian dan korban mau berdamai. Dhani mengklaim putusan bukan setting-an. Pengadilan Negeri Jakarta Timur,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News