Dulu Bermasalah di Kasus Lahan Cengkareng, Rudy Hartono Kini Diperiksa KPK di Tanah Munjul

Dulu Bermasalah di Kasus Lahan Cengkareng, Rudy Hartono Kini Diperiksa KPK di Tanah Munjul
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - KPK mengagendakan pemeriksa terhadap pengusaha Rudy Hartono Iskandar pada Selasa (23/3). Rudy sedianya diperiksa saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.

Selain Rudy, KPK juga memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima Priya Santosa.

Nama Rudy Hartono sudah tidak asing terkait makelar tanah di Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, Rudy pernah terjerat kasus hukum lantaran menjual lahan yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng Barat.

Rudy selaku kuasa Toeti Noezlar Soekarno menjual lahan itu kepada Pemprov DKI saat era Basuki Tjahaja Purnama pada 2015. Lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng Barat itu dibeli Rp 668 miliar.

Kasus tersebut pernah dilaporkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke Bareskrim Polri, tetapi mangkrak hingga saat ini.

Di samping itu, Pemprov DKI juga mengajukan gugatan ke pengadilan, yang kini sudah inkrah dengan vonis kubu Toeti bersalah dan wajib mengembalikan uang penjualan lahan.

Keputusan Pengadilan Tinggi itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor 35/PDT/2018/PT.DKI bertanggal 27 Maret 2018.

Untuk proses lahan Munjul di KPK, penyidik juga sudah memanggil Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene pada Senin (23/3). Namun, Anja mangkir dan meminta agenda ulang pemeriksaa pada hari ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Anja merupakan istri Rudy Hartono.

Lembaga antirasuah itu mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur (Jaktim), Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah tersebut. Dengan adanya penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Hanya saja, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus yang tengah diusut, termasuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dikabarkan bahwa Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Nama Rudy Hartono sudah tidak asing terkait makelar tanah di Pemprov DKI Jakarta dan kini diperiksa KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News