Dum Truk Tabrak Dua Sepeda, 5 Tewas
Sementara itu, PT Jasa Raharja melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Ende, I Wayan Pica memberikan santunan sehari setelah kejadian kepada masing-masing ahli waris korban senilai Rp 25 juta.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 34/1964 menyebutkan, setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan angkutan lalu lintas jalan tersebut diberi hak atas santunan dana kecelakaan lalu lintas jalan.
“Kita imbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan saat berkendaraan dan memenuhi standar pengamanan dalam berlalulintas,” katanya.
Penyerahan santunan berlangsung di rumah duka masing-masing korban, didampingi Wakapolres Mabar, I Ketut Wiyasa serta Kasat Lantas, Iptu Aulia Robby Kartika Putra.
“Berikan kepercayaan kepada polisi untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum hingga tuntas,” kata Wakapolres Mabar, I Ketut Wiyasa.(JPG/krf5/ays/fri/jpnn)
LABUAN BAJO – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa manusia kembali terjadi sekira pukul 19.15 di Jembatan Wae Mese Kampung Dalong Desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya