Dunia Hari Ini: Sepuluh Napi Koruptor Indonesia Bebas Bersyarat dalam Sehari

Dunia Hari Ini: Sepuluh Napi Koruptor Indonesia Bebas Bersyarat dalam Sehari
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menghirup udara bebas pada Selasa (6/9). Ilustrasi ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj

Selamat hari Rabu!

Ada begitu banyak hal yang terjadi saat Anda sibuk beraktivitas atau terlelap tadi malam. Supaya Anda tidak ketinggalan informasi, ABC Indonesia merangkum berita-berita utama yang terjadi dalam 24 jam terakhir dalam Dunia Hari Ini, edisi Rabu, 7 September 2022.

Sepuluh napi koruptor Indonesia bebas

Sepuluh narapidana kasus korupsi bebas dari Lapas Sukamiskin dan Lapas Wanita dan Anak Tangerang, Rabu kemarin.

Tiga dari enam napi koruptor yang bebas dari Lapas Sukamiskin adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, mantan ubernur Jambi, Zumi Zola, dan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Sementara napi koruptor yang bebas dari Lapas Wanita Tangerang di antaranya adalah mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kesepuluh napi tersebut dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan Serang sampai selesai masa waktunya.

"Aturannya sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum atau khusus. Kalau terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana dalam lapas," kata Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti.

Masyarakat Kanada diminta waspada

Polisi Kanada mengatakan keberadaan tersangka kasus penusukan yang buron, Myles Sanderson, belum dikehatui dan meminta masyarakat untuk tetap waspada.

Kemarin, ada 10 napi koruptor yang bebas bersyarat, termasuk di antaranya mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Jaksa Pinangki

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News