Duo Bali Nine Daftarkan Uji Materi Grasi ke MK

Duo Bali Nine Daftarkan Uji Materi Grasi ke MK
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Foto: ist.

jpnn.com - JAKARTA - Duo terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan belum putus asa menggunakan segala cara demi membatalkan eksekusi yang akan mereka hadapi.

Kini dua warga Australia tersebut menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan uji materi Pasal 51 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi) ke Mahkamah Konstitusi.

"Yang akan kami ajukan ada dua pasal itu untuk judicial review. Yakni Pasal 51 ayat 1 huruf a UU MK dan Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Grasi," kata perwakilan kuasa hukum Myuran dan Andrew, Inneke Kusuma‎ di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/4).

Uji materi ini dilakukan setelah upaya hukum yang dilakukan keduanya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gagal. Salah satu pasal yang diujikan adalah tentang MK. Menurut Inneke, di pasal itu, warga negara asing tidak memiliki hak untuk melakukan uji materi di MK. 

Oleh karena itu, sambungnya, lewat uji materi pihaknya ingin memperjuangkan hak warga negara asing. Terlebih untuk Andrew dan Syuran. 

‎"Di sini kami ingin mengubah aturan itu," imbuhnya.

Sementara itu, terkait pasal yang mengatur grasi, menurut Inneke perlu diuji di MK karena penolakan grasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo melanggar UUD 1945.

Pihak duo Bali Nine itu menilai, pengambilan keputusan terhadap permohonan grasi Myuran dan Andrew tidak melalui kajian secara seksama oleh Presiden Jokowi.

JAKARTA - Duo terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan belum putus asa menggunakan segala cara demi membatalkan eksekusi yang akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News