Duo Pentolan Obor Rakyat Resmi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap calon presiden Joko Widodo lewat Tabloid Obor Rakyat, memasuki babak baru.
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka.
"Saya tadi mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri, SB dan DS ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Sompie dihubungi wartawan, Jumat (4/7).
Dia menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka karena diduga melanggar UU tentang Pers. "Konstruksi kasus melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (3) juncto pasal 9 ayat (2)," kata Ronny lagi.
Kendati demikian, Polri masih terus mengembangkan kasus ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap calon presiden Joko Widodo lewat Tabloid Obor Rakyat, memasuki babak baru. Penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat