Duuh, Mbak Risqa Asri, Nekat Banget
jpnn.com, BOYOLALI - Risqa Asri Rahmawati, wanita 37 tahun ditangkap petugas Polres Boyolali.
Risqa diduga melakukan penipuan uang berkedok mengajak kerja sama investasi produksi batik.
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kanit 1 Satreskrim Ipda F Bayu Raharjo mengatakan, saat ini Risqa sedang diperiksa dan ditahan untuk proses hukum.
"Kasus penipuan ini diawali dari pelaku menjanjikan kerja sama dengan korban Tris Aprilianto, warga Siswodipuran, Boyolali. Pelaku mengaku mempunyai usaha batik mengajak kerja sama dengan korban bagi hasil 60-40 persen," ungkap Bayu, Rabu (28/4).
Pelaku menjanjikan investasi usaha batik dengan sistem 40 persen untuk korban dan 60 persen untuk pelaku.
Pada awalnya usahanya untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan bagi hasil sebagaimana yang telah dijanjikan.
Namun, pelaku pada 15 September 2020 mengirimkan pesan melalui media sosial (medsos) kepada korban meminta modal lagi.
Pelaku berjanji akan mengembalikan modal kerja tersebut pada tanggal 26 September 2020, tetapi setelah itu, pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Risqa Asri Rahmawati harus berurusan dengan polisi. Tris Aprilianto jadi korban janji manis pelaku.
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Tip dari BRI Agar Nasabah Terhindar dari Penipuan Online