E-KTP Gagal, Gamawan Janji Mundur Kepada Anggota Dewan
Selasa, 20 September 2011 – 06:41 WIB

E-KTP Gagal, Gamawan Janji Mundur Kepada Anggota Dewan
"NIK itu tanggung jawab saya, saat ini semua sedang diproses," ujarnya memberi garansi. Sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah wajib melakukan pemutakhiran penduduk dan pemberian NIK tunggal dalam waktu lima tahun. Tahun 2011 adalah batas terakhir.
Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap memberikan apresiasi khusus atas pernyataan Gamawan itu. Dia menilai, jarang atau bahkan belum pernah seorang pejabat negara di Indonesia berani mempertaruhkan jabatan demi sebuah proyek. "Ini harus diapresiasi, kita kasih applaus dulu dengan pak Menteri," ujarnya diiringi tepuk tangan para anggota Komisi II DPR.
Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain menyatakan, komitmen Mendagri patut diapresiasi. Setidaknya, pernyataan Mendagri itu bisa melecut semangat para staf di Kemendagri untuk bekerja sungguh-sungguh. "Dengan begini, para staf bisa bekerja dengan serius demi Mendagri," ujarnya. (bay)
JAKARTA - Pernyataan siap mundur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali ditegaskan. Kali ini, sikap itu disampaikan dalam forum resmi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan