Ealah, Baru 4 Hari Bebas Malah Nyolong Lagi
Rabu, 08 Februari 2017 – 19:51 WIB
Dia menambahkan, Er pernah divonis satu tahun delapan bulan.
Namun, Er hanya menjalani masa hukuman selama tujuh bulan.
“Baru empat hari keluar sudah kembali beraksi. Dan dari hasil pengembangan kami, HP BlackBerry yang diambil Er telah dia jual dengan harga Rp 300 ribu, demi ditukarkan dengan barang haram berupa sabu-sabu,” ucapnya.
Er dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
“Hingga saat ini masih dalam lidik, dan masih dalam pengembangan,” jelas Arief. (eru/ash)
Er dibekuk Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Tarakan di Jalan Yos Sudarso pada Senin (6/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng