Ealah, Baru 4 Hari Bebas Malah Nyolong Lagi

Ealah, Baru 4 Hari Bebas Malah Nyolong Lagi
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Dia menambahkan, Er pernah divonis satu tahun delapan bulan.

Namun, Er hanya menjalani masa hukuman selama tujuh bulan.

“Baru empat hari keluar sudah kembali beraksi. Dan dari hasil pengembangan kami, HP BlackBerry yang diambil Er telah dia jual dengan harga Rp 300 ribu, demi ditukarkan dengan barang haram berupa sabu-sabu,” ucapnya.

Er dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

“Hingga saat ini masih dalam lidik, dan masih dalam  pengembangan,” jelas Arief. (eru/ash) 


Er dibekuk Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Tarakan di Jalan Yos Sudarso pada Senin (6/2).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News