Ealah, Baru 4 Hari Bebas Malah Nyolong Lagi
Rabu, 08 Februari 2017 – 19:51 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Dia menambahkan, Er pernah divonis satu tahun delapan bulan.
Namun, Er hanya menjalani masa hukuman selama tujuh bulan.
“Baru empat hari keluar sudah kembali beraksi. Dan dari hasil pengembangan kami, HP BlackBerry yang diambil Er telah dia jual dengan harga Rp 300 ribu, demi ditukarkan dengan barang haram berupa sabu-sabu,” ucapnya.
Er dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
“Hingga saat ini masih dalam lidik, dan masih dalam pengembangan,” jelas Arief. (eru/ash)
Er dibekuk Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Tarakan di Jalan Yos Sudarso pada Senin (6/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya