Ebbel Ngaku Beli Bibit Ganja via Online

Ebbel Ngaku Beli Bibit Ganja via Online
Tanaman ganja. Foto: JPG

jpnn.com, BEKASI - Ebbel Dzikrrus Bercaranda (28), pemuda yang ditangkap polisi lantaran menanam tiga pohon ganja di kediamannya, Perum Duta Indah, Jalan Kenanga Raya Blok I No.21 RT 07/15, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, mengaku membeli bibit secara online.

“Tersangka mengaku membelinya secara online melalui jaringannya di DKI Jakarta,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Jumat (13/4).

Indarto menjelaskan bahwa pohon ganja yang telah ditanam oleh tersangka sudah tujuh bulan dengan ketinggian dua meter.

Hanya saja, Indarto belum mengetahui cara tersangka menanam dan memelihara pohon ganja hingga ketinggian dua meter ini.

“Yang dikatakan jika kalau sudah jadi, dia keringin. Terus dipakai di rumahnya, belum ada indikasi sebagai pengedar atau bandar. Namun, masih kami telusuri,” tutur Wijonarko.

Akibat perbuatannya melawan hukum dengan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.

Tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Subsidier Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kub/gob)


Indarto menjelaskan bahwa pohon ganja yang telah ditanam oleh tersangka sudah tujuh bulan dengan ketinggian dua meter.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News