EDAN: Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Pengacara Dipolisikan
Selasa, 08 Desember 2015 – 04:20 WIB
Mendengar cerita itu, anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) lalu mengarahkan S ke Unit PPA, untuk memastikan aksi pengacara tersebut. Penyidik PPA langsung mengontak Dahlan. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 10.45 pagi kemarin, Dahlan datang dan dimintai keterangan.
Dahlan dikonfirmasi membantah apa yang dituduhkan korban. “Saya hanya pegang bahunya saja, jadi mungkin dia keliru dan salah menanggapi saja,” akunya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar mengatakan upaya penyelidikan masih dilakukan penyidik dengan mencari bukti-bukti serta pemeriksaan saksi.
“Kalau sudah memenuhi unsur pidana, akan dibuat laporan polisi kemudian diproses,” tandasnya.(cr-01/ici/fri/jpnn)
TERNATE – Pendampingan hukum merupakan tugas seorang pengacara terhadap kliennya. Sudah tentu tugas dan fungsi itu diatur sesuai perundang-undangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yana Mulyana Menemukan Paket Ganja 1 Kilogram di Kebun
- MGS Sudah 2 Tahun Merencanakan Pembunuhan Imam Musala di Jakbar
- Komplotan Maling Motor Asal Sumatera Ditangkap di Tangerang
- TNI Gadungan Mengawal BBM Ilegal Ini Ditangkap Intel Kodim Jambi
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakarta Barat Ditangkap Polisi