EDAN: Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Pengacara Dipolisikan

EDAN: Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Pengacara Dipolisikan
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar. FOTO: Malut Pos/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Pendampingan hukum merupakan tugas seorang pengacara terhadap kliennya. Sudah tentu tugas dan fungsi itu diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Namun berbeda dengan seorang oknum pengacara di Ternate. Diduga saat memberikan pendampingan hukum bertingkah di luar dugaan, akhirnya harus berurusan dengan polisi. Adalah DN alias Dahlan, salah satu oknum pengacara dilaporkan seorang perempaun empat anak berinisial S tidak lain adalah kliennya.

Dia dilaporkan ke unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut. S yang berdomisili di Kelurahan Kalumata terpaksa mengambil jalur hukum karena tidak puas setelah dia diduga dilecehkan Dahlan.

Aksi Dahlan terhadap S terjadi Rabu (2/12) malam sekitar pukul 22.00 WIT. Kejadiannya bermula saat korban yang hendak berkonsultasi terkait harta gono-gini dengan suaminya, diminta Dahlan agar datang ke rumahnya di lingkungan Tanah Mesjid, Kelurahan Kalumpang.

“Alasannya supaya pembicaraan bisa lebih leluasa,” cerita S ketika mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut seperti dilansir Malut Pos (Grup JPNN.com).

Menurut S, ketika bertandang ke rumah Dahlan, langsung menuju ke ruang kerja Dahlan di lantai dua.

“Ketika hendak duduk, tiba-tiba saya dirangkul dari belakang hingga tangannya sempat mengenai payudara saya. Saya sempat berontak dan menghindar,” cerita S sambil meneteskan air mata.

Tidak di situ saja, karena tidak puas, Dahlan kembali malancarkan aksi yang sama dengan merangkul S. Namun lagi-lagi, ada aksi perlawanan dilakukan S. Akhirnya, korban berusaha menghindar dengan menuruni tangga dan melarikan diri. “Saking takutnya saya, sendal sebelah tertinggal di depan pintu. Saya lalu dipanggil (Dahlan, red) kembali mengambil sendal saya yang tertinggal. Tapi saya tidak menggubris lantaran takut dan langsung keluar,” lanjut S.

TERNATE – Pendampingan hukum merupakan tugas seorang pengacara terhadap kliennya. Sudah tentu tugas dan fungsi itu diatur sesuai perundang-undangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News