Edan! Mobil Sudah Dijual Tapi Dicuri Lagi
Setelah dilakukan penyelidikan selama sebulan lebih akhirnya, anggota kepolisian KKP berhasil mengamankan pelaku.
Menurut pelaku, perbuatan tersebut dilakukan karena keiginannya ingin memiliki mobil itu kembali. Pelaku mengaku bahwa mobil tersebut ia ambil dan disimpan sekitar perumahan Cipta Residence, Seraya.
“Saat ditemukan mobil sudah tidak dilengkapi ban, karena sudah dibongkar dan akan dijual pelaku,” jelasnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan dua buah kunci yakni asli dan candangan, kwitansi, satu unit mobil Ertiga merah metalik, BPKB mobil tersebut.
“Pelaku berniat mengecat kembali warna mobilnya, dan untuk dipakai kembali,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim KKP Sekupang, Ipda Benny Sahrizal, menambahkan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (cr17/ray/jpnn)
SEKUPANG - Jajaran Polsek Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Sekupang menangkap EP, 49, di rumahnya di Batamcenter, Batam, Kepri, Selasa (29/11).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Semarang Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Lihat
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- Lihat Ekspresi 2 Begal Ini setelah Ditangkap Polisi
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Jejak Kejahatan Anggota KKB Lupa Waker yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz
- Maling Baterai Modul Tower Sinyal di Palembang Babak Belur Diamuk Massa