Edan, Pegawai Bank Pakai Uang Negara Sebanyak Rp 1,1 Miliar Untuk Main Binomo

Edan, Pegawai Bank Pakai Uang Negara Sebanyak Rp 1,1 Miliar Untuk Main Binomo
Seorang pegawai bank di Banjarmasin ketahuan memakai uang negara untuk main aplikasi Binomo. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.

Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia. (antara/jpnn)


Seorang pegawai bank bernama Arini Listiani Chalid ketahuan memakai uang negara sebanyak Rp 1,1 miliar untuk main aplikasi Binomo.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News