Edarkan Narkoba di Depan Rumah Sakit, Empat Pria Dibekuk di Kampung Ambon
Rabu, 30 Oktober 2019 – 19:00 WIB

Ilustrasi penyalahgunaan narkoba. Foto: Radar Bekasi
"Para tersangka kami kenakan jerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Penangkapan bermula dari adanya laporan peredaran narkoba di depan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng. Dari informasi ini, kemudian ditangkap pelaku YG.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir