Edarkan Sabu-sabu, BC dan WK Diringkus

Edarkan Sabu-sabu, BC dan WK Diringkus
Sabu-Sabu. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, KARAWANG - Polsek Pebayuran meringkus BC dan WK, warga Jayakerta, Karawang, lantaran mengedarkan sabu-sabu kepada warganya.

Kapolsek Pebayuran AKP Asep Romli menjelaskan saat berpatroli pihaknya mendapat laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kampung Kongsi, Desa Sumber Urip, Pebayuran.

“Berbekal informasi itu kami ke sana untuk menyelidiki. Ada satu orang yang mencurigakan, kami geledah,” jelas Asep, Kamis (25/7).

Kemudian polisi mengembangkan ke wilayah Karawang berbekal informasi tersangka BC yang ditangkap lebih dulu.

BACA JUGA: Harga Cabai Meroket, Pembeli Kabur

“Di Karawang kami menangkap tersangka WK. Selanjutnya kedua tersangka kami bawa ke Mapolsek,” kata mantan kepala Unit Lantas Polsek Babelan ini.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu sebanyak dua plastik bening kecil, tiga ponsel milik pelaku dan uang tunai Rp300 ribu.

“Pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman penjara hingga 20 tahun,” katanya.(pojokbekasi)


Berbekal informasi itu kami ke sana untuk menyelidiki. Ada satu orang yang mencurigakan, kami geledah.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News