Edarkan Sabu-Sabu ke Bos Bengkel, Ekstasi ke Kelab Malam

Edarkan Sabu-Sabu ke Bos Bengkel, Ekstasi ke Kelab Malam
Ilustrasi. Foto: dok.JPG

SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar narkoba yang mengaku mendapat obat terlarang itu dari narapidana di Lapas Porong, Sidoarjo.

Pengedar itu bernama Acun, 32, warga Simokerto. Dia ditangkap saat mengambil narkoba di Jalan Gunungsari, tepat di depan RS Marinir.

Sebanyak 14 gram sabu-sabu dan 15 butir ekstasi disita dari tangan Acun.

Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo mengatakan, penangkapan Acun diawali dari laporan beberapa informan polisi di lapangan.

Mereka mengatakan, ada transaksi narkoba di sekitar wilayah Gunungsari.

Modus transaksinya adalah sistem "ranjau". Itu merupakan istilah untuk menyebut transaksi narkoba yang pembayarannya tidak diberikan secara langsung.

Biasanya, narkoba diletakkan di satu titik untuk diambil oleh pemesan.

Polisi mengintai selama beberapa hari di lokasi. Jalan Gunungsari yang cukup luas itu akhirnya mengerucut pada satu titik di depan RS Marinir.

Beberapa informan menyebutkan, ada satu orang mencurigakan yang selalu terlihat mengambil sesuatu di lokasi itu.

 "Anak buah saya langsung nunggu di situ," ungkap Anton.

Ternyata benar, baru beberapa jam mengintai, muncul Acun. Dia terlihat berjalan ke arah selokan di depan RS Marinir.

 Acun lalu mengambil sebuah bungkusan plastik hitam. Tidak membuang waktu, polisi menangkap Acun tanpa perlawanan.

Kepada polisi, Acun mengatakan bahwa narkoba itu berasal dari seorang kurir suruhan narapidana di Lapas Porong.

SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar narkoba yang mengaku mendapat obat terlarang itu dari narapidana di Lapas Porong, Sidoarjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News