Edarkan Uang Palsu Ditangkap
Jumat, 11 Juni 2010 – 12:06 WIB
Awalnya dari tangan Andika dan Slamet, polisi menyita Rp 300 juta uang palsu. Tapi, polisi kembali menemukan upal Rp 300 juta di rumah Slamet di Kompleks Perum Aset Cibitung, Kabupaten Bekasi. Jadi, total upal yang disita Rp 600 juta yang seluruhnya dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.
Baca Juga:
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua pelaku memang sudah menjadi target operasi pihaknya. ”Masih ada satu pelaku lagi jaringan pembuat dan pengedar upal ini yang masih kami kejar,” terangnya kemarin. Karena perbuatannya itu, kedua tersangka diancam pasal 245 KUHP dengan penjara 15 tahun. (dny)
BEKASI-Usai sudah aksi tipu-tipu yang dilakukan Slamet Riyadi, 40 dan Andika, 20. Kedua pria itu dibekuk polisi, Rabu (9/6) malam pukul 22.00 lantaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Ini yang Dialami Suami Mutilasi Istri di Ciamis
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya