Edarkan Uang Palsu Ditangkap

Edarkan Uang Palsu Ditangkap
Edarkan Uang Palsu Ditangkap
Awalnya dari tangan Andika dan Slamet, polisi menyita Rp 300 juta uang palsu. Tapi, polisi kembali menemukan upal Rp 300 juta di rumah Slamet di Kompleks Perum Aset Cibitung, Kabupaten Bekasi. Jadi, total upal yang disita Rp 600 juta yang seluruhnya dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua pelaku memang sudah menjadi target operasi pihaknya. ”Masih ada satu pelaku lagi jaringan pembuat dan pengedar upal ini yang masih kami kejar,” terangnya kemarin. Karena perbuatannya itu, kedua tersangka diancam pasal 245 KUHP dengan penjara 15 tahun. (dny)
Berita Selanjutnya:
Oknum Guru Perkosa Murid

BEKASI-Usai sudah aksi tipu-tipu yang dilakukan Slamet Riyadi, 40 dan Andika, 20. Kedua pria itu dibekuk polisi, Rabu (9/6) malam pukul 22.00 lantaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News