Edarkan Uang Palsu, JB Akhirnya Ditangkap di Kupang, Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

Edarkan Uang Palsu, JB Akhirnya Ditangkap di Kupang, Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah
Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Binti (kiri) bersama Kepala BI perwakilan NTT I Nyoman Atmaja (tengah) dan Kapolsek Kelapa Lima menunjukkan barang bukti sejumlah uang palsu saat jumpa pers di Mapolres Kupang Kota, Selasa (17/11). Foto: Antara/Kornelis Kaha

"Dari hasil penyidikan tersangka sempat mengaku bahwa dia sempat menjual barang bukti berupa printer yang digunakan untuk mencetak uang di Kabupaten Kupang desa Oemofa," ujar Kapolres.

Setelah menjual BB printer tersangka sempat berpindah lagi ke kabupaten Timor Tengah Utara dengan membawa uang rupiah yang dipalsukan.

Setelah Kurang lebih satu bulan tersangka datang kembali ke Kota Kupang dan membawa uang palsu dengan tujuan dapat digunakan di kota itu, namun keburu ditangkap pihak kepolisian.

"Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11 jutaan. Anggota kemudian lakukan pengembangan dan didapatkan Rp344 jutaan yang disimpan di rumah saudaranya di Kecamatan Alak," tutur dia.

Dan sejumlah uang palsu itu menurut pemeriksa ahli dari Bank Indonesia wilayah NTT adalah uang yang dicetak menggunakan kertas HVS A4.

BACA JUGA: Dua Sejoli Ini Akhirnya Ungkap Kronologi dan Motif Sampai Tega Menghabisi Mbak Yuliza

Saat ini ujar dia tersangka sudah ditahan, dan ditetapkan melanggar 36 ayat (1), (2), dan ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) Undang – Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Subs Pasal 244 Subs Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang pengedar uang palsu senilai Rp354 juta berinisial JB di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi usai menerima laporan dari warga.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News