Edarkan Uang Palsu, Tiga Remaja Dikirim ke UPTD Dinas Sosial, 3 Tersangka Lainnya Ditahan
Jumat, 12 Juni 2020 – 18:03 WIB
BACA JUGA: Kasus Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Berbuntut Panjang
"Mereka akan diprasangkakan dengan Pasal 26 Ayat (2) Dan (3) junto Pasal 36 Ayat (2) Dan (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang junto Undang undang Namor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," demikian AKP Dwi Arys Purwoko, S.IK.(antara/jpnn)
Tiga remaja di Aceh Timur diamankan polisi karena diduga terlibat kasus peredaran uang palsu. Ketiganya berinisial AN, 15, SA, 16, RZ, 16, adalah warga Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran
- 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro
- Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Petugas Bea Cukai Langsa Harus Kejar-kejaran dengan Pelaku
- Seekor Gajah Sumatra Ditemukan dalam Kondisi Terluka di Aceh Timur
- Pemkab Aceh Timur Desak UNHCR Merelokasi 154 Pengungsi Rohingya
- Puluhan Ribu Keluarga di Aceh Terima Terima Bantuan Pangan Tahap Pertama