Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar dari Izin Ekspor Benur

Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar dari Izin Ekspor Benur
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan surat dakwaan untuk eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4). Fathan/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo didakwa menerima suap mencapai Rp 25,7 miliar dari kasus izin ekspor benih lobster.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," ucap Jaksa Siswhandoko membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4).

Suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Melalui stafnya itu, Edhy menerima suap sebesar USD 77 ribu (Rp 1.126.921.950) dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Kemudian, Edhy juga menerima uang sebesar Rp 24.625.587.250. Duit ini diberikan oleh Suharjito dan para eksportir lainnya.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa.

Pemberian suap ini diberikan setelah Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan untuk mencabut larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.

Selain itu, pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

"Perbuatan terdakwa menerima uang dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatan terdakwa," ungkap jaksa.

Dengan penerimaan uang suap tersebut, Edhy didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)


Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan surat dakwaan untuk eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo. Edhy didakwa menerima suap puluhan miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News