Edward: Susno Tiup Peluit, Biarlah Kereta Berjalan

Edward: Susno Tiup Peluit, Biarlah Kereta Berjalan
Edward: Susno Tiup Peluit, Biarlah Kereta Berjalan
JAKARTA– Tim independen dan Bareskrim Mabes Polri kembali melayangkan panggilan kepada mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji. Susno diminta hadir ke bekas kantornya tiga hari lagi untuk dimintai keterangan terkait kasus Arwana. Setelah memeriksa Susno, barulah Polri menetapkan tersangka.

"Seperti dikatakan Kabareskrim, kedatangan pengacara Pak Susno tadi mempertanyakan kasus Arwana. Dari keterangan Pak Susno itulah bisa diketahui siapa tersangka dalam kasus Arwana,” papar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Kamis (6/5) sore.

Dalam KUHAP, kata Edward, tidak ada ketentuan pemanggilan saksi harus dicantumkan tersangkanya. “Kita sama-sama belajar KUHAP, tidak harus mencantumkan tersangka saat memanggil saksi. Contohkan, kalau mobil Anda hilang di garasi, apakah langsung ditetapkan tersangka, 'kan harus diperiksa dulu pemilik rumah, orang-orang yang dianggap mengetahui, barulah dari pemeriksaan itu dikembangkan ke tersangka,” bebernya.

Mobil hilang ‘kan ada pelapornya? “Dalam kasus Arwana, ‘kan Pak Susno yang niup peluit saat di DPR. Awalnya kita tidak tahu Arwana ini adalah masalah, tapi setelah diungkap Pak Susno di DPR barulah kita tahu. Sekarang, karena peluit sudah ditiup, kereta jalan, jangan distop dulu keretanya, biarlah berjalan,” beber Edward.

JAKARTA– Tim independen dan Bareskrim Mabes Polri kembali melayangkan panggilan kepada mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji. Susno

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News