Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, Damai Ungkap Sosok Penjamin

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Edy Mulyadi juga sudah menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan per Senin (31/1) kemarin.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis mengatakan pihaknya tengah bersiap untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Dalam permohonan penangguhan penahanan itu, istri Edy Mulyadi bakal menjadi penjamin.
“Jadi, yang menjadi jaminan istrinya dan para pengacara,” ujar Damai ketika dikonfirmasi, Selasa (1/2).
Menurut Damai, permohonan itu akan diajukan oleh tim pengacara ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/2) besok.
“Melalui keluarganya, besok hari,” imbuh Damai Hari Lubis yang juga mujahid 212 itu.
Diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (31/1/).
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis ungkap sosok penjamin penangguhan penahanan kliennya ke Bareskrim.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- DPR Terkejut Kades Kohod Dapat Penangguhan Penahanan
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi