Edy Mulyadi jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polisi, Brigjen Ramadhan Bilang Begini
Senin, 31 Januari 2022 – 19:45 WIB

Edy Mulyadi saat datang ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan untuk diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Senin (31/1). Foto : Ricardo
Brigjen Ramadhan menambahkan dalam kasus ini Edy Mulyadi diancam dengan pasal berlapis.
“Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP,” jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Polisi juga langsung menahan Edy Mulyadi.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Kenapa?
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi