Edy Mulyadi jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polisi, Brigjen Ramadhan Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian terkait pernyataannya soal Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi juga langsung ditahan polisi.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan seusai Edy Mulyadi diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak pagi hingga sore, Senin (31/1).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik memiliki dua alasan melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi.
Jenderal bintang satu ini menegaskan bahwa alasan penyidik menahan tersangka Edy Mulyadi sangat kuat.
“Alasan objektif dan subjektif terkait penahanan yang dilakukan,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).
Dia menjelaskan alasan subjektif penahanan ialah penyidik khawatir Edy Mulyadi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Untuk alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” papar Ramadhan.
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Polisi juga langsung menahan Edy Mulyadi.
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini