Edy Mulyadi jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polisi, Brigjen Ramadhan Bilang Begini

Edy Mulyadi jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polisi, Brigjen Ramadhan Bilang Begini
Edy Mulyadi saat datang ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan untuk diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Senin (31/1). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian terkait pernyataannya soal Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi juga langsung ditahan polisi.

Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan seusai Edy Mulyadi diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak pagi hingga sore, Senin (31/1). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik memiliki dua alasan melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi. 

Jenderal bintang satu ini menegaskan bahwa alasan penyidik menahan tersangka Edy Mulyadi sangat kuat. 

“Alasan objektif dan subjektif terkait penahanan yang dilakukan,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).

Dia menjelaskan alasan subjektif penahanan ialah penyidik khawatir Edy Mulyadi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. 

“Untuk alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” papar Ramadhan.

Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Polisi juga langsung menahan Edy Mulyadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News