Eggi Sudjana Laporkan 3 Orang Ini ke Bareskrim

Eggi Sudjana Laporkan 3 Orang Ini ke Bareskrim
Razman Arif Nasution, kuasa hukum Eggi Sudjana, membuat laporan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (28/8). Foto: Adrian Gilang/JPNN.com

Dia menyatakan, tiga terlapor itu diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ‎Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman bagi mereka adalah enam tahun penjara.

Razman telah menerima surat tanda bukti laporan dari Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/866/VIII/2017/Bareskrim. Dia berharap, Bareskrim bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami berharap laporan ini tidak hanya sampai di sini, harus segera diproses. Nanti, kami akan lihat perkembangan lebih lanjut," ungkap Razman. (gil/jpnn)


Kuasa hukum Eggi Sudjana, Razman Arif Nasution, membuat laporan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (28/8).


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News