EI Harus Merayakan Iduladha di Penjara, Kasusnya Berat
jpnn.com, MEDAN - Warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, EI (40) harus melewatkan Iduladha di jeruji besi penjara.
EI kedapatan menyimpan sabu-sabu di lokasi Kereng, Desa Tanjung Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
"Pelaku diringkus petugas Rabu (28/6) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Tanjung Sosa, Kabupaten Palas," kata Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasatres Narkoba AKP Agus M Butar-Butar dalam keterangan diterima, Kamis.
Agus menyebutkan Satres Narkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria dewasa di Desa Tanjung Sosa, Kabupaten Palas memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Palas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Kemudian personel melihat seorang warga sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang disebutkan, serta dilakukan penangkapan," ucapnya.
Agus mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 13,85 gram dari terduga pengedar EI.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu yang ditemukan itu benar miliknya.
Perayaan Iduladha tahun ini harus dilewati EI di penjara. Dia ditangkap polisi karena terliibat kasus berat.
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara