Eja Ajak Teman Wanita ke Kontrakan, Lalu Digarap, Setelah Itu Dijual kepada 5 Temannya
Rabu, 20 Juli 2022 – 19:10 WIB

Reza Satria alias Eja, tersangka pemerkosaan dan perdagangan orang ditangkap polisi. Foto: linggaupos
Seperti diketahui kasus ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas pada 13 Juli 2022.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Selanjutnya Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 19.00 WIB petugas berhasil menangkap Reza di Kali Sereng Desa V Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. (*/linggaupos)
Reza Satria alias Eja, 25, warga Desa II Desa Binjai Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi karena memerkosa dan menjual teman wanitanya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah