Ekonom: UU Cipta Kerja Bisa Lindungi Lahan dan Sejahterakan Petani
Kamis, 29 Oktober 2020 – 18:54 WIB
Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai berdampak positif pada kesejahteraan petani. Pasalnya, pemerintah diwajibkan untuk memprioritaskan hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional, baru kemudian impor pangan, untuk memenuhi ketersediaan pangan nasional.
"Jadi bukan impor yang menjadi prioritas utama untuk memenuhi kebutuhan pangan, tetapi produksi dalam negeri," ujar Surya.
Kondisi itu, menurut dia dinilai akan menjadikan petani sebagai tuan rumah di negaranya sendiri. Karena hasil produksi petani akan mendapatkan pasar yang besar dan diproteksi dari serbuan impor dari luar negeri.
"Nah, ini artinya petani kemudian akan menjadi tuan rumah di negerinya sendiri, dimana Indonesia itu pasar yang besar dan akan ada jutaan orang yang mengkonsumsi produksi pertanian petani kita sendiri," katanya.
Ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara mengatakan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tetap memprioritaskan perlindungan lahan pertanian
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Demi Swasembada Pangan, Kalsel Dukung Program Andalan Kementan
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel
- Penyuluh adalah Pahlawan dan Kunci Sukses Pertanian Berkelanjutan
- Syarief Hasan Tekankan Pentingnya Diversifikasi Produk untuk Genjot Ekspor Pertanian